Jumat, 22 Januari 2010

Komisi III Akan Korek Keterangan Susno Soal Kasus Antasari



JAKARTA - Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat berencana memanggil mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komjen (Pol) Susno Duadji. Selain meminta keterangan soal kehadiran Susno dalam persidangan Antasari Azhar, Komisi juga akan menanyakan proses penyidikan polisi dalam kasus Antasari.

"Ini cerita baru dari perjalanan kasus Antasari, kita ingin dalami, terkait pernyataan (kesaksian) Susno dalam persidangan," kata anggota Komisi Hukum Nasir Jamil saat dihubungi okezone, Jumat malam (8/1/2010).

Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera ini, kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen terus berkembang. "Apakah nanti saat diminta keterangan, ada fakta baru atau tidak dari cerita kasus itu, kita lihat saja," tandasnya.

Seperti diketahui, ketika bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kamis (7/1/2010) kemarin, Susno membeberkan peranan mantan Wakabareskrim Irjen (Pol) Hadiatmoko. Susno bersaksi Hadiatmoko telah ditunjuk Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri untuk menjadi ketua tim pengawas penyidikan. "Dia melaporkan langsung hasilnya kepada Kapolri," kata Susno kala itu.

Pengakuan Susno mengenai keterlibatan Hadiatmoko menjadi pertanyaan besar atas kesaksian yang pernah diberikan Hadiatmoko dalam persidangan sebelumnya. Pada persidangan 17 November 2009, Hadiatmoko bersaksi bahwa dirinya tidak pernah menerima laporan perkembangan kasus Antasari.

"Seseorang yang mendapat tugas sebagai pengawas penyidikan apalagi seorang jenderal sudah pasti punya kepentingan, tapi kepentingan di balik itu hanya dia dan Tuhan yang tahu," ujar Susno.

Nasrudin, tewas ditembak usai bermain golf di Modernland, Tangerang, 14 Maret 2009 lalu. Jaksa kemudian mendakwa Antasari sebagai otak pembunuhan berencana terhadap Nasrudin.

Pembunuhan ini, terang jaksa penuntut umum, dilatarbelakangi adanya perselingkuhan antara Antasari dengan istri siri Nasrudin, Rani Juliani. Antasari kemudian disangkakan melanggar pasal 340 jo pasal 55 ayat kesatu dan kedua KUHP dengan ancaman hukuman mati. (frd)(hri)

Okezone.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Copyright Share information with Dina 2009. Powered by Blogger.Designed by Ezwpthemes .
Converted To Blogger Template by Anshul .
This template is brought to you by : allblogtools.com | Blogger Templates