"Ini cerita baru dari perjalanan kasus Antasari, kita ingin dalami, terkait pernyataan (kesaksian) Susno dalam persidangan," kata anggota Komisi Hukum Nasir Jamil saat dihubungi okezone, Jumat malam (8/1/2010).
Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera ini, kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen terus berkembang. "Apakah nanti saat diminta keterangan, ada fakta baru atau tidak dari cerita kasus itu, kita lihat saja," tandasnya.
Seperti diketahui, ketika bersaksi di Pengadilan Negeri
Pengakuan Susno mengenai keterlibatan Hadiatmoko menjadi pertanyaan besar atas kesaksian yang pernah diberikan Hadiatmoko dalam persidangan sebelumnya. Pada persidangan 17 November 2009, Hadiatmoko bersaksi bahwa dirinya tidak pernah menerima laporan perkembangan kasus Antasari.
"Seseorang yang mendapat tugas sebagai pengawas penyidikan apalagi seorang jenderal sudah pasti punya kepentingan, tapi kepentingan di balik itu hanya dia dan Tuhan yang tahu," ujar Susno.
Nasrudin, tewas ditembak usai bermain golf di Modernland, Tangerang, 14 Maret 2009 lalu. Jaksa kemudian mendakwa Antasari sebagai otak pembunuhan berencana terhadap Nasrudin.
Pembunuhan ini, terang jaksa penuntut umum, dilatarbelakangi adanya perselingkuhan antara Antasari dengan istri siri Nasrudin, Rani Juliani. Antasari kemudian disangkakan melanggar pasal 340 jo pasal 55 ayat kesatu dan kedua KUHP dengan ancaman hukuman mati. (frd)(hri)
Okezone.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar