Senin, 22 Agustus 2011

Bagaimana Peranan dari Perbankan Nasional saat ini terhadap Perekekonomian Nasional? Apakah sudah sesuai dengan UU No.10 tahun 1998 tentang Perbankan?

Sistem perbankan nasional menjadi motor penggerak sistem keuangan dan sistem perekonomian nasional. Secara umum, fungsi utama bank sebagai financial intermediary dan secara spesifik bank dapat berfungsi sebagai agent of trush, agen of development, dan agent of services. Fungsi bank sebagai agen of development dimana kegiatan perekonomian masyarakat di sektor moneter dan di sektor riil tidak dapat dipisahkan. Kegiatan bank berupa penghimpun dan penyaluran dana sangat diperlukan bagi kelancaran kegiatan perekonomian di sektor riil. Sesuai dengan UU No.10 Tahun 1998, perbankan nasional memiliki peranan yang cukup penting terhadap perekonomian nasional jika benar-benar dijalankan dan dioperasikan secara maksimal. Bank menjalankan fungsinya sebagai intermediasi yaitu menyalurkan dana pada masyarakat, sektor riil, dan nasabah lainnya dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya. Menyebarnya pemberian kredit secara maksimal kepada sektor riil/ sektor produktif akan menambah penerimaan pajak dari keuntungan para nasabah dan bank, dan jika kredit digunakan sebagai pembangunan usaha baru atau perluasan usaha dapat membuka lapangan pekerjaan yang menyedot tenaga kerja baru atas peningkatkan kesempatan kerja tersebut. Dengan adanya pembangunan usaha baru atau perluasan usaha dengan fasilitas kredit tentunya akan menambah produksi di dalam negeri dan dapat meningkatkan jumlah barang yang beredar di masyarakat. Peningkatan produksi di dalam negeri akan menurukan produk-produk impor yang tentunya dapat menghemat devisa negara sehingga sebagian besar kredit yang disalurkan akan menambah devisa negara. Penyaluran kredit juga di usahakan semaksimal mungkin untuk pertumbuhan ekonomi ke daerah-daerah terpencil di wilayah operasi tiap-tiap kantor dan tidak diskrimimasi. Dengan keterkaitan tersebut tentunya pembangunan nasional akan maksimal dan dapat mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional, maka peranan perbankan ini sesuai dengan UU No.10 Tahun 1998.

Namun masalahnya peranan perbankan saat ini hanya ±50% terhadap perekonomian nasional. Penyaluran kredit yang optimal dapat mengalami kendala kegagalan yaitu terjadinya kredit macet. Dimana ada dua faktor dari pihak perbankan yaitu kurang telitinya dalam melakukan analisis pemohon kredit sehingga apa yang seharusnya terjadi tidak terprediksi sebelumnya dan dari pihak nasabah yaitu adanya unsur kesengajaan nasabah tidak mau membayar kewajibannya kepada bank sehingga kredit yang diberikan macet. Kredit macet dapat berdampak menurunnya pertumbuhan ekonomi sehingga terjadi ketidaksesuaian dengan UU No.10 Tahun 1998. Penurunan peranan perbankan terhadap perekonomian diakibatkan pula oleh fungsi intermediasi yang kurang optimal. Bunga kredit yang tinggi (LDR), Penurunan rasio permodalan (CAR) dapat mengakibatkan rendahnya ekspansi kredit yang disalurkan sehingga terhambatnya pertumbuhan ekonomi. Kondisi bunga kredit yang tinggi juga dapat meningkatkan resiko gagal bayar bagi debitur, hal ini dapat menimbulkan kredit macet. Selain itu, dengan tingginya bunga kredit membuat sektor riil enggan meminjam ke bank untuk modal usahanya. Menurunnya ekspansi kredit dan terjadinya kredit macet yang diakibatkan oleh kurang optimalnya fungsi intermediasi dengan tingginya bunga kredit membawa perbankan nasional sedikit berpaling dari UU No.10 Tahun 1998 yang berperan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.

Saat ini, persaingan sektor perbankan sangat ketat, banyaknya bank-bank yang bermunculan, pasar modal, dan lembaga non-keuangan lainnya yang semakin marak berlomba-lomba menjadi yang terbaik dan meningkatkan keuntungannya. Fungsi bank sebagai intermediasi terkikis oleh adanya pasar modal dan pesaing lainnya, stabilnya pasar modal saat ini membuat investor lebih berminat menanamkan investasinya pada pasar modal daripada sektor perbankan. Di tengah persaingan, perbankan berusaha terus meningkatkan keuntungannya dengan meningkatkan dana pihak ketiga, meningkatkan nasabah, meningkatkan promosi, kecanggihan teknologi dan terus menanamkan rasa kepercayaan kepada nasabahnya. Banyaknya dana pihak ketiga membuat likuiditas perbankan berlebih, lalu apakah sudah optimal penyaluran kredit kepada sektor produktif/ sektor riil?

Persaingan ini membawa sektor perbankan semakin semangat berlomba menentukan suku bunga kreditnya karena setiap bank bebas menentukan sendiri suku bunganya. Kondisi seperti ini yang membawa sektor perbankan semakin mengkikiskan fungsi dan perananannya sebagai Agent of Development yaitu untuk berperan aktif meningkatkan perekonomian nasional.

Peranan perbankan nasional perlu ditingkatkan sesuai dengan fungsinya dalam menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat dengan lebih memperhatikan pembiayaan kegiatan sektor perekonomian nasional dengan prioritas kepada sektor riil seperti koperasi, pengusaha kecil dan menengah UMKM, serta berbagai lapisan masyarakat tanpa diskriminasi sehingga akan memperkuat struktur perekonomian nasional. Demikian pula bank perlu memberikan perhatian yang lebih besar dalam meningkatkan kinerja perekonomian di wilayah operasi tiap-tiap kantor. Namun mirisnya, perbankan saat ini lebih banyak memberikan kredit yang optimal kepada sektor konsumsi yang tidak memberikan peranan besar kepada pertumbuhan ekonomi daripada sektor riil atau sektor produktif.
 
Copyright Share information with Dina 2009. Powered by Blogger.Designed by Ezwpthemes .
Converted To Blogger Template by Anshul .
This template is brought to you by : allblogtools.com | Blogger Templates