Apakah anda pernah mengalami tidak bisa melakukan panggilan telepon karena kehabisan baterai. Rasanya seperti tersesat dibelantara tak bertuan-tidak tahu harus melakukan apa-apa. Pernyataan tersebut tidaklah dilebih-lebihkan. Meski fungsi utamanya memang melakukan dan menerima panggilan telepon, ada banyak fungsi lain yang diemban oleh ponsel. Sekurang-kurangnya, ponsel digunakan untuk menyimpan daftar kontak.
Bagi pengguna telepon cerdas (smart phone), fungsinya lebih beragam lagi. Selain daftar kontak, ponsel juga dimanfaatkan untuk menyimpan berbagai daftar penting. Bayangkan, betapa repotnya dan sepinya jika ponsel tidak berfungsi.
Tak heran jika daya tahan baterai menjadi salah satu faktor yang penting untuk dipertimbangkan saat memilih ponsel. Daya tahan antara lain dapat dilihat dari kapasitas baterai-diukur dengan mAh. Semakin besar kapasitas maka semakin tahan lama baterai tersebut.
Ada beberapa tips yang dapat dimanfaatkan untuk memperpanjang “napas” baterai ponsel.
Mematikan ponsel saat tidak digunakan adalah cara yang paling mudah dan efektif, jika sedang berada ditempat yang kualitas sinyalnya jelek-dimana ponsel harus bekerja keras mencari sinyal sehingga lebih boros baterai. Karena kalaupun anda menerima panggilan telepon biasanya terputus-putus.
Menggunakan nada dering alih-alih nada getar adalah hal yang bisa dilakukan. Nada getar mengonsumsi lebih banyak daya, ketimbang nada dering.
Matikan juga fungsi-fungsi lain yang tidak sedang dibutuhkan. Seperti, Bluetooth, Infared, dan wi-fi. Semua fungsi tersebut memakan daya baterai jika diaktifkan. Anda juga dapat menghemat daya baterai dengan mematikan back light. Tentu saja hal ini hanya dapat dilakukan pada siang hari.
Hal terakhir yang dapat anda lakukan adalah melakukan percakapan telepon seefisien mungkin. Ponsel tidak dirancang untuk bercakap-cakap dalam waktu lama karena hal itu dengan cepat menguras daya baterai.
8 Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang Dibekukan
Jakarta--Menteri Keuangan Sri Mulyani membekukan izin delapan Akuntan Publik dan dan Kantor Akuntan Publik. Hal ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik.
Berikut delapan AK dan KAP, yang dibekukan pada 17 September 2009:
1. Akuntan Publik Drs. Basyiruddin Nur
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1093/KM.1/2009 tanggal 2 September 2009. Akuntan Publik Drs. Basyiruddin Nur, telah dikenakan sanksi pembekuan selama 3 (tiga) bulan. Hal ini disebabkan karena yang bersangkutan belum sepenuhnya mematuhi Standar Auditing (SA) - Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dalam pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan konsolidasian PT. Datascrip dan Anak Perusahaan tahun buku 2007, yang dinilai berpotensi berpengaruh cukup signifikan terhadap Laporan Auditor Independen.
2. Akuntan Publik Drs. Hans Burhanuddin Makarao
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1124/KM.1/2009 tanggal 9 September 2009. Akuntan Publik Drs. Hans Burhanuddin Makarao, telah dikenakan sanksi pembekuan selama 3 (tiga) bulan. Hal ini disebabkan karena yang bersangkutan belum sepenuhnya mematuhi Standar Auditing (SA) - Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dalam pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan PT. Samcon tahun buku 2008, yang dinilai berpotensi berpengaruh cukup signifikan terhadap Laporan Auditor Independen.
3. Akuntan Publik Drs. Dadi Muchidin
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1140/KM.1/2009 tanggal 4 September 2009. Akuntan Publik Drs. Dadi Muchidin, telah dikenakan sanksi pembekuan selama 3 (tiga) bulan. Hal ini disebabkan karena KAP Drs. Dadi Muchidin telah, SE telah dibekukan sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan bahwa izin AP Pemimpin KAP dibekukan apabila izin usaha KAP dibekukan.
4. Kantor Akuntan Publik Drs. Dadi Muchidin
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1103/KM. 1/2009 tanggal 4 September 2009, Kantor Akuntan Publik Drs. Dadi Muchidin telah dikenakan sanksi pembekuan selama 3 (tiga) bulan. Hal ini disebabkan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir dan sampai saat ini, KAP Drs. Dadi Muchidin masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2008.
5. Kantor Akuntan Publik Matias Zakaria
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1117/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009, Kantor Akuntan Publik Matias Zakaria telah dikenakan sanksi pembekuan selama 3 (tiga) bulan. Hal ini disebabkan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir dan sampai saat ini, KAP Drs. Matias Zakaria masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2007 dan 2008.
6. Kantor Akuntan Publik Drs. Soejono
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1118/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009, Kantor Akuntan Publik Drs. Soejono telah dikenakan sanksi pembekuan selama 3 (tiga) bulan. Hal ini disebabkan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir dan sampai saat ini, KAP Drs. Soejono masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2005 s.d. 2008.
7. Kantor Akuntan Publik Drs. Abdul Azis B.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1119/KM.1 /2009 tanggal 7 September 2009, Kantor Akuntan Publik Drs. Abdul Azis B telah dikenakan sanksi pembekuan selama 3 (tiga) bulan. Hal ini disebabkan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir dan sampai saat ini, KAP Drs. Abdul Azis B. masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2005,2007, dan 2008.
8. Kantor Akuntan Publik Drs. M. Isjwara
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1120/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009. Kantor Akuntan Publik Drs. M. Isjwara, telah dikenakan sanksi pembekuan selama 3 (tiga) bulan. Hal ini disebabkan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir dan sampai sa at ini, KAP Drs. M. Isjwara masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2007 dan 2008.