Sabtu, 19 Desember 2009

Z-SCORE

Dina Ekasari, 21206205
PENILAIAN KINERJA KEUANGAN DENGAN MENGGUNAKAN METODE
ALTMAN Z-SCORE DAN PENGARUHNYA TERHADAP HARGA SAHAM
PADA PT INDOFARMA (PERSERO) TBK.
Penulisan Ilmiah, Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma,
2009.
Kata kunci : Kinerja Keuangan, Metode Altman Z-Score, Harga Saham
( x + 62 + Lampiran )
Salah satu bentuk penelitian yang menggunakan rasio-rasio keuangan
yaitu penelitian yang berkaitan dengan manfaat laporan keuangan untuk tujuan
memprediksi kinerja perusahaan seperti kebangkrutan. Kadang-kadang meskipun
suatu perusahaan menunjukkan angka laba yang memuaskan, namun sebenarnya
perusahaan tersebut menghadapi kesulitan keuangan yang akan membawanya
menuju kebangkrutan. Alat analisis yang biasanya digunakan untuk memprediksi
kebangkrutan perusahaan yaitu analisis Z-score (Metode Altman). Metode ini
dapat menghubungkan beberapa rasio sekaligus untuk mengetahui kondisi
kesehatan perusahaan serta menilai kinerja keuangan perusahaan selama ini.
Dalam menilai kinerja perusahaan, penulis menggunakan data-data berupa
laporan keuangan yang terdiri dari neraca konsolidasi dan laporan laba rugi
konsolidasi, serta harga saham rata-rata dua hari penutupan sebelum publikasi
laporan keuangan, hari publikasi laporan keuangan dan dua hari setelah publikasi
laporan keuangan tahun 2004-2008. Tujuan dari penulisan ilmiah ini adalah untuk
mengetahui kinerja keuangan dan pengaruhnya terhadap harga saham pada PT
Indofarma (Persero) Tbk. dengan menggunakan Metode Altman Z-Score dan
analisis regresi linear sederhana.
Dari hasil penulisan ilmiah ini, dapat diambil kesimpulan bahwa secara
keseluruhan kinerja keuangan PT Indofarma (Persero) Tbk. mengalami masalah
dengan kondisi keuangannya dan dapat dikatakan kinerja keuangannya berada
dalam keadaan kurang sehat dan patut diwaspadai terbukti dari hasil Z-score nya
yang berada di interval 1,81< Z < 2,99 (gray area) dan tidak terdapat pengaruh
yang signifikan antara Z-score dengan harga saham.
Daftar Pustaka ( 1983 – 2009 )

Kamis, 17 Desember 2009

BOROK BI KEBUKA ALA BPK VS CENTURY

Kasus yang menjadi bahan perbincangan saat ini menyita perhatian publik terkait dengan aliran dana Bank Century senilai Rp6,7 triliun ikut menyeret Bank Indonesia. BI dinilai melakukan banyak kesalahan pascamergernya Bank Century. yaitu, Century punya SSB (Surat-Surat Berharga) yang sebenarnya macet, tapi dinilai lancar oleh BI. Ketua BPK menyerahkan hasil audit itu kepada Ketua DPR. Dalam laporannya ke DPR. BPK berkesimpulan, BI tidak memberikan informasi yang sesungguhnya, lengkap, dan mutakhir mengenai kondisi Bank Century saat menyampaikan informasi bahwa Bank Century merupakan bank gagal. Informasi tak lengkap ini membuat biaya penanganan bank terus meningkat hingga mencapai Rp6,7 triliun. Century dinyatakan sebagai bank gagal yang berdampak kepada Komite Stabilitas Sektor Keuangan melalui surat gubernur Bank Indonesia No 10/232/GBI/Rahasia tanggal 20 November 2008. Selain itu, BPK juga menilai BI tidak memberikan sanksi yang tegas kepada Bank Century dalam hal pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK). Demikian juga halnya dengan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek yang diberikan kepada Bank Centry, oleh BPK dinilai tidak sesuai dengan peraturan Bank Indonesia yang berlaku.
Selain kepada DPR, hasil laporan audit investigasi BPK tentang kasus Bank Century juga disampaikan kepada Presiden SBY didepan Jaksa Agung, para Menko dan para Menteri. Kemudian BI merespons hasil audit investigasi BPK yang disampaikan ke DPR.
Apakah BI benar-benar seborok itu terkait dengan Century? Kayaknya ga juga deh... Malah BI yang menilai hasil pemeriksaan lembaga auditor negara itu belum sepenuhnya menggambarkan fakta dan permasalahan yang sesungguhnya, sebagaimana respons yang telah disampaikan BI kepada BPK. Padahal, selama proses audit investigasi, BI sudah bersikap kooperatif dan terbuka dalam mendukung kelancaran proses tersebut, dengan memberikan seluruh data dan informasi yang diperlukan. Bank Indonesia juga sudah memberikan penjelasan maupun klarifikasi atas kebijakan maupun tindakan Bank Indonesia dalam penanganan Bank Century dari saat proses merger hingga keputusan penyelamatan Bank Century. Justru BPK yang tidak menampakkan dalam laporan audit bahwa BI ada pertimbangan kondisi krisis global dan dampaknya pada perekonomian Indonesia yang melatarbelakangi penyelamatan Bank Century. Sebenarnya sudah jelas bahwa fokus dari sebagian besar kebijakan tersebut adalah pada pelonggaran likuiditas perbankan. Langkah yang diambil itu seperti dalam bentuk perubahan ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM) rupiah dan valas, penurunan over night Repo Rate, penyesuaian Fasbi rate, perpanjangan waktu Fine Tune Operation, peniadaan pembatasan saldo harian pinjaman luar negeri jangka pendek, perpanjangan tenor forex swap.
Selain itu komitmen penyediaan valas bagi korporasi domestik melalui perbankan, perubahan ketentuan Fasilitas Likuiditas Intra-hari, perubahan ketentuan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek, serta penerbitan Peraturan Bank Indonesia mengenai Fasilitas Pendanaan Darurat.
Oleh karena itu, penyelamatan Bank Century harus dilihat dalam konteks penyelamatan sistem keuangan, perbankan, dan perekonomian secara keseluruhan yang pada periode tersebut diambang krisis sebagai dampak daripada krisis perekonomian global yang saat itu tengah berlangsung. Jadi liatlah usaha positifnya bukan langsung menilai negatif, sebenarny BI tidak seborok itu dalam menghadapi Bank Century, setidaknya BPK harus lebih jelas dan transparansi mengungkap kasus Bank Century karena kebijakan BI dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang berpotensi sistemik merupakan bagian dari kebijakan yang ditempuh Bank Indonesia dalam upaya penanganan dampak krisis global, dengan maksud untuk menyelamatkan sistem keuangan, perbankan dan perekonomian Indonesia.

Rabu, 16 Desember 2009

SIAPA YANG SALAH KENAPA GA BISA DITENTUKAN BPK?

Ada sebuah pertanyaan dari sejumlah anggota Pansus yang meminta penegasan dari BPK mengenai pihak-pihak mana saja yang bersalah dan patut bertanggung jawab seputar kasus Bank Century selama ini... Loh kok tanyanya sama BPK ya...?
Sebenarnya meski BPK telah menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam proses merger hingga penggelontoran dana bail out untuk Bank Century, tapi Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK mengaku tidak bisa menentukan siapa saja yang salah dalam kasus ini. Nah loh, kenapa bisa begitu BPK?? Jadi BPK tidak bisa menentukan siapa yang benar atau salah. Tapi hanya bisa melihat fakta dan data-data yang ada. BPK kan bukan penyidik dari pihak kepolisian, tapi memeriksa...
Lagi pula, BPK juga hanya memeriksa kepatuhan hukum lembaga atau institusi pemerintah dalam hal keuangan, bukan soal kebijakan. Terus temuan BPK pun hanya bisa tercantum bahwa oknum-oknum tertentu patut diduga karena telah melakukan pelanggaran dalam perannya masing-masing. Jadi BPK bukan berada di tanah hukum yah tapi di tanah audit..

Sabtu, 10 Oktober 2009

Menambahkan Koleksi Video YouTube ke dalam Blog



Menambahkan Koleksi Video YouTube ke dalam Blog

Untuk mempercantik tampilan blog, teman-teman bisa menampilkan koleksi video-video YouTube langsung dari halaman blog teman-teman. Caranya mudah, yaitu:

* Haii guys… masuklah ke alamat URL www.mynicespace.com

* Guys, pastikan dulu kalian masih berada di halaman blog sendiri. Lalu pilihlah opsi KUSTOMISASI yang ada di bagian kiri paling atas, samping opsi Sign Out

* Selanjutnya di Tata Letak, pilih aja opsi Tambah Elemen Halaman pada bagian yang akan ditambahkan dengan tampilan video

* Lanjutannya, Guys cari deh bagian Baris Video terus pilih deh tombol Tambahkan ke Blog

* Masukkan kata kunci jenis video yang akan teman-teman tampilkan di halaman blog, misal video Boys Before Flower tuh yang masih heboh jadi perbincangan

* Emmm… Klik aja tombol Simpan

* Terusannya, lihat deh ke halaman blog teman-teman, Wow guys kalian akan mendapati beberapa video sesuai dengan kata kunci yang tadi udah kalian masukkan

* Untuk melihat salah satu video, klik aja pada thumbnail video tersebut, terus video langsung deh ditampilkan di halaman blog kalian

* Kalau udah selesai, ditutup aja tampilan videonya, pilih deh opsi I’m Done Watching This yang letaknya di atas tampilan video. Lalu kalian bisa deh memilih thumbnail video berikutnya untuk dilihan…

Gimana guys? Mudah kan… Pasti seru bisa asik baca blog sendiri sambil nikmati video-video kesayangan… Apalagi kalau bisa melihat aris idola tercinta…hehehe…

Selamat Mencoba… Buat yang masih gagal, terus semangat mencoba sampai bisa… (Sumber: Buku Blogspot, Penerbit: Media kom)

AUDITOR MENERIMA PARCEL

AUDITOR MENERIMA PARCEL??

Menurut pandangan saya, ada kalanya dengan jawaban tidak setuju akan hal ini, dikarenakan praktek korupsi di Indonesia ku yang tercinta ini sudah terlalu berat apalagi identik dengan budaya korupsi…

Praktik korupsi pada masa sekarang mengalami perkembangan dengan munculnya raktik-praktik baru yang berusaha memanfaatkan celah atau kelemahan berbagai peraturan perundang-undangan yang ada. Pemberian hadiah seringkali hanyalah sebagai suatu ucapan terima kasih atau ucapan selamat, tapi bagaimana jika pemberian itu berasal dari seseorang yang memiliki kepentingan terhadap keputusan atau kebijakan dan bagaimana jika nilai dari pemberian hadiah tersebut diatas nilai kewajaran? Apakah pemberian hadiah tersebut tidak akan mempengaruhi integritas, independensi dan objektivitas dalam pengambilan keputusan atau kebijakan, sehingga dapat menguntungkan pihak lain atau diri sendiri?

Pemberian hadiah sebagai suatu perbuatan atau tindakan seseorang yang memberikan sesuatu (uang atau benda) kepada orang lain tentu saja haltersebut diperbolehkan. Namun jika pemberian tersebut dengan harapan untuk dapat mempengaruhi keputusan atau kebijakan dari pejabat yang diberi hadiah, maka pemberian itu tidak hanya sekedar ucapan selamat atau tanda terima kasih, akan tetapi sebagai suatu usaha untuk memperoleh keuntungan dari pejabat atau pemeriksa yang akan mempengaruhi integritas, independensi dan objektivitasnya, adalah sebagai suatu tindakan yang tidak dibenarkan.

Maka dari itu untuk meghindari semua hal tersebut sebaiknya auditor/pemeriksa pada Pelaksana BPK sebagai Pegawai Negeri Sipil, secara tegas dan jelas tidak dibenarkan menerima pemberian dari auditee dalam bentuk apapun termasuk pemberian hadiah atau parsel pada saat hari raya keagamaan, oleh rekanan atau bawahannya, pemberian tiket perjalanan, fasilitas penginapan, dan fasilitas lainnya karena hal tersebut termasuk sebagai pemberian suap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B UU No. 20 Tahun 2001. Selain itu, secara internal dengan diundangkannya Peraturan BPK No. 2 Tahun 2007 pada tanggal 22 Agustus 2007 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, untuk menjamin integritas dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Anggota BPK dan seluruh auditor/pemeriksa BPK dilarang menerima pemberian dalam bentuk apapun baik langsung maupun tidak langsung yang diduga atau patut diduga dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas dan wewenangnya.

Jadi sebaiknya daripada untuk ha-hal yang lebih membawa ketindakan korupsi yang ada sanksinya lebih baik tujuan pemberian parcel tersebut agar dana bingkisan diberikan kepada pihak yang membutuhkan bantuan, kan masih banyak masih banyak masyarakat Indonesia yang kemiskinan, daripada dapat dosa lebih baik dapat pahala kan lebih banyak manfaatnya…

(Dari Berbagai Sumber)

My Profil with My life…

My Profil with My life…

Puji syukur kepada Allah SWT yang telah memberikan aku orang tua yang begitu hebat untuk melahirkan seorang anak perempuan yang bergolongan darah A yaitu diriku pada tanggal 27 September 1988 silam di Jakarta tepatnya pada saat menjelang adzan subuh berkumandang…Orang tuaku yang begitu berharga memberikan nama Dina Ekasari pada ku, nama bermakna untukku yang bisa membentuk diriku hingga saat ini usia ku sudah dewasa…

Saat ini aku dan kedua orang tuaku tinggal di suatu dusun yang nyaman untuk keluarga kecilku tepatnya di Perumahan Taman Raya Citayam… Kehidupanku dari kecil sampai saat ini tak terlepas dari benakku yang membawa beban sebagai anak tunggal yang wajib menuntutku harus membuat bangga kedua orang tuaku kelak lulus kuliah nanti, khususnya ayah ku yang menuntutku bisa lebih berhasil daripada beliau, meski kadang aku merasa kesepian dengan status anak tunggal saat dirumah tapi aku punya ibu yang begitu istimewa menjadi sahabatku tempat mengadu dan becanda riang…

Universitas Gunadarma yang menjadi tempatku menuntut ilmu saat ini menjadi tempat favoritku sehari-hari, bagaimana tidak? Karena aku kuliah dan menjadi assisten Laboratorium Akuntansi Lanjut A, punya teman-teman super heboh pula…dari senin sampai minggu, dari jam 7.30 pagi sampai jam 6.30 malam aku habiskan hari-hariku di kampus baik sebagai mahasiswa yang menuntut ilmu juga sebagai assisten.. sisa waktunya ku habiskan untuk keluarga ku, makanya aku paling senang kalau ada tanggal merah karena dengan begitu aku bisa mempunyai waktu yang berharga untuk keluargaku.. Pastinya dengan begitu aku harus bisa mengatur waktuku agar semua terasa adil dan seimbang jadi tidak ada pihak yang kurang mendapatkan perhatian dariku…

Moto hidupku kekuatan mental dan tepat waktu mendorong kita untuk sukses… Lucu kalau dipikir-pikir dengan moto ku tapi dari pengalamanku selama ini untuk memulai sesuatu selain niat, mental juga harus siap... So dengan begitu semua akan berjalan dengan natural…Begitulah ringkasan profil diriku…

Jumat, 09 Oktober 2009

Agar Baterai Ponsel Tahan Lama

Agar Baterai Ponsel Tahan Lama

Apakah anda pernah mengalami tidak bisa melakukan panggilan telepon karena kehabisan baterai. Rasanya seperti tersesat dibelantara tak bertuan-tidak tahu harus melakukan apa-apa. Pernyataan tersebut tidaklah dilebih-lebihkan. Meski fungsi utamanya memang melakukan dan menerima panggilan telepon, ada banyak fungsi lain yang diemban oleh ponsel. Sekurang-kurangnya, ponsel digunakan untuk menyimpan daftar kontak.

Bagi pengguna telepon cerdas (smart phone), fungsinya lebih beragam lagi. Selain daftar kontak, ponsel juga dimanfaatkan untuk menyimpan berbagai daftar penting. Bayangkan, betapa repotnya dan sepinya jika ponsel tidak berfungsi.

Tak heran jika daya tahan baterai menjadi salah satu faktor yang penting untuk dipertimbangkan saat memilih ponsel. Daya tahan antara lain dapat dilihat dari kapasitas baterai-diukur dengan mAh. Semakin besar kapasitas maka semakin tahan lama baterai tersebut.

Ada beberapa tips yang dapat dimanfaatkan untuk memperpanjang “napas” baterai ponsel.

* Mematikan ponsel saat tidak digunakan adalah cara yang paling mudah dan efektif, jika sedang berada ditempat yang kualitas sinyalnya jelek-dimana ponsel harus bekerja keras mencari sinyal sehingga lebih boros baterai. Karena kalaupun anda menerima panggilan telepon biasanya terputus-putus.

* Menggunakan nada dering alih-alih nada getar adalah hal yang bisa dilakukan. Nada getar mengonsumsi lebih banyak daya, ketimbang nada dering.

* Matikan juga fungsi-fungsi lain yang tidak sedang dibutuhkan. Seperti, Bluetooth, Infared, dan wi-fi. Semua fungsi tersebut memakan daya baterai jika diaktifkan. Anda juga dapat menghemat daya baterai dengan mematikan back light. Tentu saja hal ini hanya dapat dilakukan pada siang hari.

* Hal terakhir yang dapat anda lakukan adalah melakukan percakapan telepon seefisien mungkin. Ponsel tidak dirancang untuk bercakap-cakap dalam waktu lama karena hal itu dengan cepat menguras daya baterai.


(Dari Berbagai Sumber)

8 Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang Dibekukan

8 Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang Dibekukan

Jakarta--Menteri Keuangan Sri Mulyani membekukan izin delapan Akuntan Publik dan dan Kantor Akuntan Publik. Hal ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik.

Berikut delapan AK dan KAP, yang dibekukan pada 17 September 2009:

1. Akuntan Publik Drs. Basyiruddin Nur

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1093/KM.1/2009 tanggal 2 September 2009. Akuntan Publik Drs. Basyiruddin Nur, telah dikenakan sanksi pembekuan selama 3 (tiga) bulan. Hal ini disebabkan karena yang bersangkutan belum sepenuhnya mematuhi Standar Auditing (SA) - Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dalam pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan konsolidasian PT. Datascrip dan Anak Perusahaan tahun buku 2007, yang dinilai berpotensi berpengaruh cukup signifikan terhadap Laporan Auditor Independen.

2. Akuntan Publik Drs. Hans Burhanuddin Makarao

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1124/KM.1/2009 tanggal 9 September 2009. Akuntan Publik Drs. Hans Burhanuddin Makarao, telah dikenakan sanksi pembekuan selama 3 (tiga) bulan. Hal ini disebabkan karena yang bersangkutan belum sepenuhnya mematuhi Standar Auditing (SA) - Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dalam pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan PT. Samcon tahun buku 2008, yang dinilai berpotensi berpengaruh cukup signifikan terhadap Laporan Auditor Independen.

3. Akuntan Publik Drs. Dadi Muchidin

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1140/KM.1/2009 tanggal 4 September 2009. Akuntan Publik Drs. Dadi Muchidin, telah dikenakan sanksi pembekuan selama 3 (tiga) bulan. Hal ini disebabkan karena KAP Drs. Dadi Muchidin telah, SE telah dibekukan sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan bahwa izin AP Pemimpin KAP dibekukan apabila izin usaha KAP dibekukan.

4. Kantor Akuntan Publik Drs. Dadi Muchidin

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1103/KM. 1/2009 tanggal 4 September 2009, Kantor Akuntan Publik Drs. Dadi Muchidin telah dikenakan sanksi pembekuan selama 3 (tiga) bulan. Hal ini disebabkan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir dan sampai saat ini, KAP Drs. Dadi Muchidin masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2008.

5. Kantor Akuntan Publik Matias Zakaria

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1117/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009, Kantor Akuntan Publik Matias Zakaria telah dikenakan sanksi pembekuan selama 3 (tiga) bulan. Hal ini disebabkan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir dan sampai saat ini, KAP Drs. Matias Zakaria masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2007 dan 2008.

6. Kantor Akuntan Publik Drs. Soejono

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1118/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009, Kantor Akuntan Publik Drs. Soejono telah dikenakan sanksi pembekuan selama 3 (tiga) bulan. Hal ini disebabkan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir dan sampai saat ini, KAP Drs. Soejono masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2005 s.d. 2008.

7. Kantor Akuntan Publik Drs. Abdul Azis B.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1119/KM.1 /2009 tanggal 7 September 2009, Kantor Akuntan Publik Drs. Abdul Azis B telah dikenakan sanksi pembekuan selama 3 (tiga) bulan. Hal ini disebabkan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir dan sampai saat ini, KAP Drs. Abdul Azis B. masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2005,2007, dan 2008.

8. Kantor Akuntan Publik Drs. M. Isjwara

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1120/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009. Kantor Akuntan Publik Drs. M. Isjwara, telah dikenakan sanksi pembekuan selama 3 (tiga) bulan. Hal ini disebabkan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir dan sampai sa at ini, KAP Drs. M. Isjwara masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2007 dan 2008.

(Dari Berbagai Sumber)

Kamis, 08 Oktober 2009

Etika Profesi Akuntansi


Etika Profesional Profesi Akuntan Publik

Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.

Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia.

Akuntan publik adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa konsultansi. Auditor independen adalah akuntan publik yang melaksanakan penugasan audit atas laporan keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik.

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan publik.

Kode Etik IAI dibagi menjadi empat bagian berikut ini. (1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika, (3) Interpretasi Aturan Etika, dan (4) Tanya dan Jawab. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik terdiri dari berikut ini:


100 Independensi, Integritas dan Objektivitas
200 Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
300 Tanggung Jawab kepada Klien
400 Tanggung Jawab kepada, Rekan Seprofesi
500 Tanggung Jawab dan Praktik Lain

(Berbagai Sumber)

Kacang ijo goreng

Haiii Guys… Assalammualaikum… Dina punya sesuatu yang nikmat, sehat, bergiji ni buat temen2, ibu2, n bapak2 yang Hobi masak yang aneh2… N bosen makan kacang ijo ngambang mulu campur santan… Daripada makan kacang goreng dari kacang tanah yang banyak kolestrol,, nieh ada menu special kacang ijo yang kering tanpa santan…berani mencoba… Mudah kok… Disimak dulu yeh…

Menu Kacang Ijo Goreng

Bahan :

  1. ¼ Kacang Ijo/ sesuai selera
  2. ¼ Sagu
  3. 1 sendok teh garam/ sesuai selera n bisa diganti penyedap rasa lainnya
  4. ¼ Minyak goreng

Cara membuat :

  1. Rendam kacang ijo semalaman dengan air biasa
  2. Tiriskan kacang ijo yang sudah direndam semalaman
  3. Campur kacang ijo tersebut dengan sagu hingga menyatu tapi sagu jangan terlalu tebal menempel pada kacang ijo, tipis ajah…
  4. Panaskan minyak goreng, lalu masukkan kacang ijo yang sudah dberi sagu...goreng hingga matang… Awas jangan kegosongan ya… Angkat n taburkan garam serta penyedap sesuai selera, aduk hingga garam merata…
  5. Selamat mencoba guys…

oK guys… buat yang abiz lebaran masih banyak sisa rendang truZ perut udah ngegrutu alias bosen makan santan mulu n apalagi yang udah bolak- balik ke toilet karena perut ga bisa diajak kompromi lagi ma santan… nah daripada dibuang tu rendang mending dibuat Abon… enak bisa dimakan sama roti… caranya mudah…yuk diikuti…

  1. Hancurkan rendang hingga menjadi serabut-serabut/ sehelai2… Buang minyak atau saring rendang yang masing ada kuahnya hingga kering…
  2. Panaskan sedikit Minyak… Lalu masukkan rendang yang sudah tidak ada kuahnya lagi… goreng dan aduk2 sampai kering tapi tidak sampai gosong… Selamat mencoba.^_^.

 
Copyright Share information with Dina 2009. Powered by Blogger.Designed by Ezwpthemes .
Converted To Blogger Template by Anshul .
This template is brought to you by : allblogtools.com | Blogger Templates