Sabtu, 19 Desember 2009

Z-SCORE

Dina Ekasari, 21206205
PENILAIAN KINERJA KEUANGAN DENGAN MENGGUNAKAN METODE
ALTMAN Z-SCORE DAN PENGARUHNYA TERHADAP HARGA SAHAM
PADA PT INDOFARMA (PERSERO) TBK.
Penulisan Ilmiah, Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma,
2009.
Kata kunci : Kinerja Keuangan, Metode Altman Z-Score, Harga Saham
( x + 62 + Lampiran )
Salah satu bentuk penelitian yang menggunakan rasio-rasio keuangan
yaitu penelitian yang berkaitan dengan manfaat laporan keuangan untuk tujuan
memprediksi kinerja perusahaan seperti kebangkrutan. Kadang-kadang meskipun
suatu perusahaan menunjukkan angka laba yang memuaskan, namun sebenarnya
perusahaan tersebut menghadapi kesulitan keuangan yang akan membawanya
menuju kebangkrutan. Alat analisis yang biasanya digunakan untuk memprediksi
kebangkrutan perusahaan yaitu analisis Z-score (Metode Altman). Metode ini
dapat menghubungkan beberapa rasio sekaligus untuk mengetahui kondisi
kesehatan perusahaan serta menilai kinerja keuangan perusahaan selama ini.
Dalam menilai kinerja perusahaan, penulis menggunakan data-data berupa
laporan keuangan yang terdiri dari neraca konsolidasi dan laporan laba rugi
konsolidasi, serta harga saham rata-rata dua hari penutupan sebelum publikasi
laporan keuangan, hari publikasi laporan keuangan dan dua hari setelah publikasi
laporan keuangan tahun 2004-2008. Tujuan dari penulisan ilmiah ini adalah untuk
mengetahui kinerja keuangan dan pengaruhnya terhadap harga saham pada PT
Indofarma (Persero) Tbk. dengan menggunakan Metode Altman Z-Score dan
analisis regresi linear sederhana.
Dari hasil penulisan ilmiah ini, dapat diambil kesimpulan bahwa secara
keseluruhan kinerja keuangan PT Indofarma (Persero) Tbk. mengalami masalah
dengan kondisi keuangannya dan dapat dikatakan kinerja keuangannya berada
dalam keadaan kurang sehat dan patut diwaspadai terbukti dari hasil Z-score nya
yang berada di interval 1,81< Z < 2,99 (gray area) dan tidak terdapat pengaruh
yang signifikan antara Z-score dengan harga saham.
Daftar Pustaka ( 1983 – 2009 )

Kamis, 17 Desember 2009

BOROK BI KEBUKA ALA BPK VS CENTURY

Kasus yang menjadi bahan perbincangan saat ini menyita perhatian publik terkait dengan aliran dana Bank Century senilai Rp6,7 triliun ikut menyeret Bank Indonesia. BI dinilai melakukan banyak kesalahan pascamergernya Bank Century. yaitu, Century punya SSB (Surat-Surat Berharga) yang sebenarnya macet, tapi dinilai lancar oleh BI. Ketua BPK menyerahkan hasil audit itu kepada Ketua DPR. Dalam laporannya ke DPR. BPK berkesimpulan, BI tidak memberikan informasi yang sesungguhnya, lengkap, dan mutakhir mengenai kondisi Bank Century saat menyampaikan informasi bahwa Bank Century merupakan bank gagal. Informasi tak lengkap ini membuat biaya penanganan bank terus meningkat hingga mencapai Rp6,7 triliun. Century dinyatakan sebagai bank gagal yang berdampak kepada Komite Stabilitas Sektor Keuangan melalui surat gubernur Bank Indonesia No 10/232/GBI/Rahasia tanggal 20 November 2008. Selain itu, BPK juga menilai BI tidak memberikan sanksi yang tegas kepada Bank Century dalam hal pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK). Demikian juga halnya dengan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek yang diberikan kepada Bank Centry, oleh BPK dinilai tidak sesuai dengan peraturan Bank Indonesia yang berlaku.
Selain kepada DPR, hasil laporan audit investigasi BPK tentang kasus Bank Century juga disampaikan kepada Presiden SBY didepan Jaksa Agung, para Menko dan para Menteri. Kemudian BI merespons hasil audit investigasi BPK yang disampaikan ke DPR.
Apakah BI benar-benar seborok itu terkait dengan Century? Kayaknya ga juga deh... Malah BI yang menilai hasil pemeriksaan lembaga auditor negara itu belum sepenuhnya menggambarkan fakta dan permasalahan yang sesungguhnya, sebagaimana respons yang telah disampaikan BI kepada BPK. Padahal, selama proses audit investigasi, BI sudah bersikap kooperatif dan terbuka dalam mendukung kelancaran proses tersebut, dengan memberikan seluruh data dan informasi yang diperlukan. Bank Indonesia juga sudah memberikan penjelasan maupun klarifikasi atas kebijakan maupun tindakan Bank Indonesia dalam penanganan Bank Century dari saat proses merger hingga keputusan penyelamatan Bank Century. Justru BPK yang tidak menampakkan dalam laporan audit bahwa BI ada pertimbangan kondisi krisis global dan dampaknya pada perekonomian Indonesia yang melatarbelakangi penyelamatan Bank Century. Sebenarnya sudah jelas bahwa fokus dari sebagian besar kebijakan tersebut adalah pada pelonggaran likuiditas perbankan. Langkah yang diambil itu seperti dalam bentuk perubahan ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM) rupiah dan valas, penurunan over night Repo Rate, penyesuaian Fasbi rate, perpanjangan waktu Fine Tune Operation, peniadaan pembatasan saldo harian pinjaman luar negeri jangka pendek, perpanjangan tenor forex swap.
Selain itu komitmen penyediaan valas bagi korporasi domestik melalui perbankan, perubahan ketentuan Fasilitas Likuiditas Intra-hari, perubahan ketentuan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek, serta penerbitan Peraturan Bank Indonesia mengenai Fasilitas Pendanaan Darurat.
Oleh karena itu, penyelamatan Bank Century harus dilihat dalam konteks penyelamatan sistem keuangan, perbankan, dan perekonomian secara keseluruhan yang pada periode tersebut diambang krisis sebagai dampak daripada krisis perekonomian global yang saat itu tengah berlangsung. Jadi liatlah usaha positifnya bukan langsung menilai negatif, sebenarny BI tidak seborok itu dalam menghadapi Bank Century, setidaknya BPK harus lebih jelas dan transparansi mengungkap kasus Bank Century karena kebijakan BI dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang berpotensi sistemik merupakan bagian dari kebijakan yang ditempuh Bank Indonesia dalam upaya penanganan dampak krisis global, dengan maksud untuk menyelamatkan sistem keuangan, perbankan dan perekonomian Indonesia.

Rabu, 16 Desember 2009

SIAPA YANG SALAH KENAPA GA BISA DITENTUKAN BPK?

Ada sebuah pertanyaan dari sejumlah anggota Pansus yang meminta penegasan dari BPK mengenai pihak-pihak mana saja yang bersalah dan patut bertanggung jawab seputar kasus Bank Century selama ini... Loh kok tanyanya sama BPK ya...?
Sebenarnya meski BPK telah menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam proses merger hingga penggelontoran dana bail out untuk Bank Century, tapi Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK mengaku tidak bisa menentukan siapa saja yang salah dalam kasus ini. Nah loh, kenapa bisa begitu BPK?? Jadi BPK tidak bisa menentukan siapa yang benar atau salah. Tapi hanya bisa melihat fakta dan data-data yang ada. BPK kan bukan penyidik dari pihak kepolisian, tapi memeriksa...
Lagi pula, BPK juga hanya memeriksa kepatuhan hukum lembaga atau institusi pemerintah dalam hal keuangan, bukan soal kebijakan. Terus temuan BPK pun hanya bisa tercantum bahwa oknum-oknum tertentu patut diduga karena telah melakukan pelanggaran dalam perannya masing-masing. Jadi BPK bukan berada di tanah hukum yah tapi di tanah audit..
 
Copyright Share information with Dina 2009. Powered by Blogger.Designed by Ezwpthemes .
Converted To Blogger Template by Anshul .
This template is brought to you by : allblogtools.com | Blogger Templates