Sabtu, 10 Oktober 2009

AUDITOR MENERIMA PARCEL

AUDITOR MENERIMA PARCEL??

Menurut pandangan saya, ada kalanya dengan jawaban tidak setuju akan hal ini, dikarenakan praktek korupsi di Indonesia ku yang tercinta ini sudah terlalu berat apalagi identik dengan budaya korupsi…

Praktik korupsi pada masa sekarang mengalami perkembangan dengan munculnya raktik-praktik baru yang berusaha memanfaatkan celah atau kelemahan berbagai peraturan perundang-undangan yang ada. Pemberian hadiah seringkali hanyalah sebagai suatu ucapan terima kasih atau ucapan selamat, tapi bagaimana jika pemberian itu berasal dari seseorang yang memiliki kepentingan terhadap keputusan atau kebijakan dan bagaimana jika nilai dari pemberian hadiah tersebut diatas nilai kewajaran? Apakah pemberian hadiah tersebut tidak akan mempengaruhi integritas, independensi dan objektivitas dalam pengambilan keputusan atau kebijakan, sehingga dapat menguntungkan pihak lain atau diri sendiri?

Pemberian hadiah sebagai suatu perbuatan atau tindakan seseorang yang memberikan sesuatu (uang atau benda) kepada orang lain tentu saja haltersebut diperbolehkan. Namun jika pemberian tersebut dengan harapan untuk dapat mempengaruhi keputusan atau kebijakan dari pejabat yang diberi hadiah, maka pemberian itu tidak hanya sekedar ucapan selamat atau tanda terima kasih, akan tetapi sebagai suatu usaha untuk memperoleh keuntungan dari pejabat atau pemeriksa yang akan mempengaruhi integritas, independensi dan objektivitasnya, adalah sebagai suatu tindakan yang tidak dibenarkan.

Maka dari itu untuk meghindari semua hal tersebut sebaiknya auditor/pemeriksa pada Pelaksana BPK sebagai Pegawai Negeri Sipil, secara tegas dan jelas tidak dibenarkan menerima pemberian dari auditee dalam bentuk apapun termasuk pemberian hadiah atau parsel pada saat hari raya keagamaan, oleh rekanan atau bawahannya, pemberian tiket perjalanan, fasilitas penginapan, dan fasilitas lainnya karena hal tersebut termasuk sebagai pemberian suap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B UU No. 20 Tahun 2001. Selain itu, secara internal dengan diundangkannya Peraturan BPK No. 2 Tahun 2007 pada tanggal 22 Agustus 2007 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, untuk menjamin integritas dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Anggota BPK dan seluruh auditor/pemeriksa BPK dilarang menerima pemberian dalam bentuk apapun baik langsung maupun tidak langsung yang diduga atau patut diduga dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas dan wewenangnya.

Jadi sebaiknya daripada untuk ha-hal yang lebih membawa ketindakan korupsi yang ada sanksinya lebih baik tujuan pemberian parcel tersebut agar dana bingkisan diberikan kepada pihak yang membutuhkan bantuan, kan masih banyak masih banyak masyarakat Indonesia yang kemiskinan, daripada dapat dosa lebih baik dapat pahala kan lebih banyak manfaatnya…

(Dari Berbagai Sumber)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Copyright Share information with Dina 2009. Powered by Blogger.Designed by Ezwpthemes .
Converted To Blogger Template by Anshul .
This template is brought to you by : allblogtools.com | Blogger Templates