Kasus yang menjadi bahan perbincangan saat ini menyita perhatian publik terkait dengan aliran dana Bank Century senilai Rp6,7 triliun ikut menyeret Bank Indonesia. BI dinilai melakukan banyak kesalahan pascamergernya Bank Century. yaitu, Century punya SSB (Surat-Surat Berharga) yang sebenarnya macet, tapi dinilai lancar oleh BI. Ketua BPK menyerahkan hasil audit itu kepada Ketua DPR. Dalam laporannya ke DPR. BPK berkesimpulan, BI tidak memberikan informasi yang sesungguhnya, lengkap, dan mutakhir mengenai kondisi Bank Century saat menyampaikan informasi bahwa Bank Century merupakan bank gagal. Informasi tak lengkap ini membuat biaya penanganan bank terus meningkat hingga mencapai Rp6,7 triliun. Century dinyatakan sebagai bank gagal yang berdampak kepada Komite Stabilitas Sektor Keuangan melalui surat gubernur Bank Indonesia No 10/232/GBI/Rahasia tanggal 20 November 2008. Selain itu, BPK juga menilai BI tidak memberikan sanksi yang tegas kepada Bank Century dalam hal pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK). Demikian juga halnya dengan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek yang diberikan kepada Bank Centry, oleh BPK dinilai tidak sesuai dengan peraturan Bank Indonesia yang berlaku.
Selain kepada DPR, hasil laporan audit investigasi BPK tentang kasus Bank Century juga disampaikan kepada Presiden SBY didepan Jaksa Agung, para Menko dan para Menteri. Kemudian BI merespons hasil audit investigasi BPK yang disampaikan ke DPR.
Apakah BI benar-benar seborok itu terkait dengan Century? Kayaknya ga juga deh... Malah BI yang menilai hasil pemeriksaan lembaga auditor negara itu belum sepenuhnya menggambarkan fakta dan permasalahan yang sesungguhnya, sebagaimana respons yang telah disampaikan BI kepada BPK. Padahal, selama proses audit investigasi, BI sudah bersikap kooperatif dan terbuka dalam mendukung kelancaran proses tersebut, dengan memberikan seluruh data dan informasi yang diperlukan. Bank Indonesia juga sudah memberikan penjelasan maupun klarifikasi atas kebijakan maupun tindakan Bank Indonesia dalam penanganan Bank Century dari saat proses merger hingga keputusan penyelamatan Bank Century. Justru BPK yang tidak menampakkan dalam laporan audit bahwa BI ada pertimbangan kondisi krisis global dan dampaknya pada perekonomian Indonesia yang melatarbelakangi penyelamatan Bank Century. Sebenarnya sudah jelas bahwa fokus dari sebagian besar kebijakan tersebut adalah pada pelonggaran likuiditas perbankan. Langkah yang diambil itu seperti dalam bentuk perubahan ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM) rupiah dan valas, penurunan over night Repo Rate, penyesuaian Fasbi rate, perpanjangan waktu Fine Tune Operation, peniadaan pembatasan saldo harian pinjaman luar negeri jangka pendek, perpanjangan tenor forex swap.
Selain itu komitmen penyediaan valas bagi korporasi domestik melalui perbankan, perubahan ketentuan Fasilitas Likuiditas Intra-hari, perubahan ketentuan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek, serta penerbitan Peraturan Bank Indonesia mengenai Fasilitas Pendanaan Darurat.
Oleh karena itu, penyelamatan Bank Century harus dilihat dalam konteks penyelamatan sistem keuangan, perbankan, dan perekonomian secara keseluruhan yang pada periode tersebut diambang krisis sebagai dampak daripada krisis perekonomian global yang saat itu tengah berlangsung. Jadi liatlah usaha positifnya bukan langsung menilai negatif, sebenarny BI tidak seborok itu dalam menghadapi Bank Century, setidaknya BPK harus lebih jelas dan transparansi mengungkap kasus Bank Century karena kebijakan BI dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang berpotensi sistemik merupakan bagian dari kebijakan yang ditempuh Bank Indonesia dalam upaya penanganan dampak krisis global, dengan maksud untuk menyelamatkan sistem keuangan, perbankan dan perekonomian Indonesia.
Peduli Community
10 tahun yang lalu
kalo kayak gitu cis ribet...
BalasHapus