Jumat, 09 Oktober 2009

8 Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang Dibekukan

8 Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang Dibekukan

Jakarta--Menteri Keuangan Sri Mulyani membekukan izin delapan Akuntan Publik dan dan Kantor Akuntan Publik. Hal ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik.

Berikut delapan AK dan KAP, yang dibekukan pada 17 September 2009:

1. Akuntan Publik Drs. Basyiruddin Nur

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1093/KM.1/2009 tanggal 2 September 2009. Akuntan Publik Drs. Basyiruddin Nur, telah dikenakan sanksi pembekuan selama 3 (tiga) bulan. Hal ini disebabkan karena yang bersangkutan belum sepenuhnya mematuhi Standar Auditing (SA) - Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dalam pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan konsolidasian PT. Datascrip dan Anak Perusahaan tahun buku 2007, yang dinilai berpotensi berpengaruh cukup signifikan terhadap Laporan Auditor Independen.

2. Akuntan Publik Drs. Hans Burhanuddin Makarao

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1124/KM.1/2009 tanggal 9 September 2009. Akuntan Publik Drs. Hans Burhanuddin Makarao, telah dikenakan sanksi pembekuan selama 3 (tiga) bulan. Hal ini disebabkan karena yang bersangkutan belum sepenuhnya mematuhi Standar Auditing (SA) - Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dalam pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan PT. Samcon tahun buku 2008, yang dinilai berpotensi berpengaruh cukup signifikan terhadap Laporan Auditor Independen.

3. Akuntan Publik Drs. Dadi Muchidin

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1140/KM.1/2009 tanggal 4 September 2009. Akuntan Publik Drs. Dadi Muchidin, telah dikenakan sanksi pembekuan selama 3 (tiga) bulan. Hal ini disebabkan karena KAP Drs. Dadi Muchidin telah, SE telah dibekukan sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan bahwa izin AP Pemimpin KAP dibekukan apabila izin usaha KAP dibekukan.

4. Kantor Akuntan Publik Drs. Dadi Muchidin

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1103/KM. 1/2009 tanggal 4 September 2009, Kantor Akuntan Publik Drs. Dadi Muchidin telah dikenakan sanksi pembekuan selama 3 (tiga) bulan. Hal ini disebabkan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir dan sampai saat ini, KAP Drs. Dadi Muchidin masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2008.

5. Kantor Akuntan Publik Matias Zakaria

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1117/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009, Kantor Akuntan Publik Matias Zakaria telah dikenakan sanksi pembekuan selama 3 (tiga) bulan. Hal ini disebabkan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir dan sampai saat ini, KAP Drs. Matias Zakaria masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2007 dan 2008.

6. Kantor Akuntan Publik Drs. Soejono

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1118/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009, Kantor Akuntan Publik Drs. Soejono telah dikenakan sanksi pembekuan selama 3 (tiga) bulan. Hal ini disebabkan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir dan sampai saat ini, KAP Drs. Soejono masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2005 s.d. 2008.

7. Kantor Akuntan Publik Drs. Abdul Azis B.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1119/KM.1 /2009 tanggal 7 September 2009, Kantor Akuntan Publik Drs. Abdul Azis B telah dikenakan sanksi pembekuan selama 3 (tiga) bulan. Hal ini disebabkan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir dan sampai saat ini, KAP Drs. Abdul Azis B. masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2005,2007, dan 2008.

8. Kantor Akuntan Publik Drs. M. Isjwara

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1120/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009. Kantor Akuntan Publik Drs. M. Isjwara, telah dikenakan sanksi pembekuan selama 3 (tiga) bulan. Hal ini disebabkan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir dan sampai sa at ini, KAP Drs. M. Isjwara masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2007 dan 2008.

(Dari Berbagai Sumber)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Copyright Share information with Dina 2009. Powered by Blogger.Designed by Ezwpthemes .
Converted To Blogger Template by Anshul .
This template is brought to you by : allblogtools.com | Blogger Templates