Untuk mempercantik tampilan blog, teman-teman bisa menampilkan koleksi video-video YouTube langsung dari halaman blog teman-teman. Caranya mudah, yaitu:
Haii guys… masuklah ke alamat URL www.mynicespace.com
Guys, pastikan dulu kalian masih berada di halaman blog sendiri. Lalu pilihlah opsi KUSTOMISASI yang ada di bagian kiri paling atas, samping opsi Sign Out
Selanjutnya di Tata Letak, pilih aja opsi Tambah Elemen Halaman pada bagian yang akan ditambahkan dengan tampilan video
Lanjutannya, Guys cari deh bagian Baris Video terus pilih deh tombol Tambahkan ke Blog
Masukkan kata kunci jenis video yang akan teman-teman tampilkan di halaman blog, misal video Boys Before Flower tuh yang masih heboh jadi perbincangan
Emmm… Klik aja tombol Simpan
Terusannya, lihat deh ke halaman blog teman-teman, Wow guys kalian akan mendapati beberapa video sesuai dengan kata kunci yang tadi udah kalian masukkan
Untuk melihat salah satu video, klik aja pada thumbnail video tersebut, terus video langsung deh ditampilkan di halaman blog kalian
Kalau udah selesai, ditutup aja tampilan videonya, pilih deh opsi I’m Done Watching This yang letaknya di atas tampilan video. Lalu kalian bisa deh memilih thumbnail video berikutnya untuk dilihan…
Gimana guys? Mudah kan… Pasti seru bisa asik baca blog sendiri sambil nikmati video-video kesayangan… Apalagi kalau bisa melihat aris idola tercinta…hehehe…
Selamat Mencoba… Buat yang masih gagal, terus semangat mencoba sampai bisa… (Sumber: Buku Blogspot, Penerbit: Media kom)
Menurut pandangan saya, ada kalanya dengan jawaban tidak setuju akan hal ini, dikarenakan praktek korupsidi Indonesia ku yang tercinta ini sudah terlalu berat apalagi identik dengan budaya korupsi…
Praktik korupsi pada masa sekarang mengalami perkembangan dengan munculnya raktik-praktik baru yang berusaha memanfaatkan celah atau kelemahan berbagai peraturan perundang-undangan yang ada. Pemberian hadiah seringkali hanyalah sebagai suatu ucapan terima kasih atau ucapan selamat, tapi bagaimana jika pemberian itu berasal dari seseorang yang memiliki kepentingan terhadap keputusan atau kebijakan dan bagaimana jika nilai dari pemberian hadiah tersebut diatas nilai kewajaran? Apakah pemberian hadiah tersebut tidak akan mempengaruhi integritas, independensi dan objektivitas dalam pengambilan keputusan atau kebijakan, sehingga dapat menguntungkan pihak lain atau diri sendiri?
Pemberian hadiah sebagai suatu perbuatan atau tindakan seseorang yang memberikan sesuatu (uang atau benda) kepada orang lain tentu saja haltersebut diperbolehkan. Namun jika pemberian tersebut dengan harapan untuk dapat mempengaruhi keputusan atau kebijakan dari pejabat yang diberi hadiah, maka pemberian itu tidak hanya sekedar ucapan selamat atau tanda terima kasih, akan tetapi sebagai suatu usaha untuk memperoleh keuntungan dari pejabat atau pemeriksa yang akan mempengaruhi integritas, independensi dan objektivitasnya, adalah sebagai suatu tindakan yang tidak dibenarkan.
Maka dari itu untuk meghindari semua hal tersebut sebaiknya auditor/pemeriksa pada Pelaksana BPK sebagai Pegawai Negeri Sipil, secara tegas dan jelas tidak dibenarkan menerima pemberian dari auditee dalam bentuk apapun termasuk pemberian hadiah atau parsel pada saat hari raya keagamaan, oleh rekanan atau bawahannya, pemberian tiket perjalanan, fasilitas penginapan, dan fasilitas lainnya karena hal tersebut termasuk sebagai pemberian suap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B UU No. 20 Tahun 2001. Selain itu, secara internal dengan diundangkannya Peraturan BPK No. 2 Tahun 2007 pada tanggal 22 Agustus 2007 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, untuk menjamin integritas dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Anggota BPK dan seluruh auditor/pemeriksa BPK dilarang menerima pemberian dalam bentuk apapun baik langsung maupun tidak langsung yang diduga atau patut diduga dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas dan wewenangnya.
Jadi sebaiknya daripada untuk ha-hal yang lebih membawa ketindakan korupsi yang ada sanksinya lebih baik tujuan pemberian parcel tersebut agar dana bingkisan diberikan kepada pihak yang membutuhkan bantuan, kan masih banyak masih banyak masyarakat Indonesia yang kemiskinan, daripada dapat dosa lebih baik dapat pahala kan lebih banyak manfaatnya…
Puji syukur kepada Allah SWT yang telah memberikan aku orang tua yang begitu hebat untuk melahirkan seorang anak perempuan yang bergolongan darah A yaitu diriku pada tanggal 27 September 1988 silam di Jakarta tepatnya pada saat menjelang adzan subuh berkumandang…Orang tuaku yang begitu berharga memberikan nama Dina Ekasari pada ku, nama bermakna untukku yang bisa membentuk diriku hingga saat ini usia ku sudah dewasa…
Saat ini aku dan kedua orang tuaku tinggal di suatu dusun yang nyaman untuk keluarga kecilku tepatnya di Perumahan Taman Raya Citayam… Kehidupanku dari kecil sampai saat ini tak terlepas dari benakku yang membawa beban sebagai anak tunggal yang wajib menuntutku harus membuat bangga kedua orang tuaku kelak lulus kuliah nanti, khususnya ayah ku yang menuntutku bisa lebih berhasil daripada beliau, meski kadang aku merasa kesepian dengan status anak tunggal saat dirumah tapi aku punya ibu yang begitu istimewa menjadi sahabatku tempat mengadu dan becanda riang…
Universitas Gunadarma yang menjadi tempatku menuntut ilmu saat ini menjadi tempat favoritku sehari-hari, bagaimana tidak? Karena aku kuliah dan menjadi assisten Laboratorium Akuntansi Lanjut A, punya teman-teman super heboh pula…dari senin sampai minggu, dari jam 7.30 pagi sampai jam 6.30 malam aku habiskan hari-hariku di kampus baik sebagai mahasiswa yang menuntut ilmu juga sebagai assisten.. sisa waktunya ku habiskan untuk keluarga ku, makanya aku paling senang kalau ada tanggal merah karena dengan begitu aku bisa mempunyai waktu yang berharga untuk keluargaku.. Pastinya dengan begitu aku harus bisa mengatur waktuku agar semua terasa adil dan seimbangjadi tidak ada pihak yang kurang mendapatkan perhatian dariku…
Moto hidupku kekuatan mental dan tepat waktu mendorong kita untuk sukses… Lucu kalau dipikir-pikir dengan moto ku tapi dari pengalamanku selama ini untuk memulai sesuatu selain niat, mental juga harus siap... So dengan begitu semua akan berjalan dengan natural…Begitulah ringkasan profil diriku…
Apakah anda pernah mengalami tidak bisa melakukan panggilan telepon karena kehabisan baterai. Rasanya seperti tersesat dibelantara tak bertuan-tidak tahu harus melakukan apa-apa. Pernyataan tersebut tidaklah dilebih-lebihkan. Meski fungsi utamanya memang melakukan dan menerima panggilan telepon, ada banyak fungsi lain yang diemban oleh ponsel. Sekurang-kurangnya, ponsel digunakan untuk menyimpan daftar kontak.
Bagi pengguna telepon cerdas (smart phone), fungsinya lebih beragam lagi. Selain daftar kontak, ponsel juga dimanfaatkan untuk menyimpan berbagai daftar penting. Bayangkan, betapa repotnya dan sepinya jika ponsel tidak berfungsi.
Tak heran jika daya tahan baterai menjadi salah satu faktor yang penting untuk dipertimbangkan saat memilih ponsel. Daya tahan antara lain dapat dilihat dari kapasitas baterai-diukur dengan mAh. Semakin besar kapasitas maka semakin tahan lama baterai tersebut.
Ada beberapa tips yang dapat dimanfaatkan untuk memperpanjang “napas” baterai ponsel.
Mematikan ponsel saat tidak digunakan adalah cara yang paling mudah dan efektif, jika sedang berada ditempat yang kualitas sinyalnya jelek-dimana ponsel harus bekerja keras mencari sinyal sehingga lebih boros baterai. Karena kalaupun anda menerima panggilan telepon biasanya terputus-putus.
Menggunakan nada dering alih-alih nada getar adalah hal yang bisa dilakukan. Nada getar mengonsumsi lebih banyak daya, ketimbang nada dering.
Matikan juga fungsi-fungsi lain yang tidak sedang dibutuhkan. Seperti, Bluetooth, Infared, dan wi-fi. Semua fungsi tersebut memakan daya baterai jika diaktifkan. Anda juga dapat menghemat daya baterai dengan mematikan back light. Tentu saja hal ini hanya dapat dilakukan pada siang hari.
Hal terakhir yang dapat anda lakukan adalah melakukan percakapan telepon seefisien mungkin. Ponsel tidak dirancang untuk bercakap-cakap dalam waktu lama karena hal itu dengan cepat menguras daya baterai.
8 Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang Dibekukan
Jakarta--Menteri Keuangan Sri Mulyani membekukan izin delapan Akuntan Publik dan dan Kantor Akuntan Publik. Hal ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik.
Berikut delapan AK dan KAP, yang dibekukan pada 17 September 2009:
1. Akuntan Publik Drs. Basyiruddin Nur
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1093/KM.1/2009 tanggal 2 September 2009. Akuntan Publik Drs. Basyiruddin Nur, telah dikenakan sanksi pembekuan selama 3 (tiga) bulan. Hal ini disebabkan karena yang bersangkutan belum sepenuhnya mematuhi Standar Auditing (SA) - Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dalam pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan konsolidasian PT. Datascrip dan Anak Perusahaan tahun buku 2007, yang dinilai berpotensi berpengaruh cukup signifikan terhadap Laporan Auditor Independen.
2. Akuntan Publik Drs. Hans Burhanuddin Makarao
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1124/KM.1/2009 tanggal 9 September 2009. Akuntan Publik Drs. Hans Burhanuddin Makarao, telah dikenakan sanksi pembekuan selama 3 (tiga) bulan. Hal ini disebabkan karena yang bersangkutan belum sepenuhnya mematuhi Standar Auditing (SA) - Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dalam pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan PT. Samcon tahun buku 2008, yang dinilai berpotensi berpengaruh cukup signifikan terhadap Laporan Auditor Independen.
3. Akuntan Publik Drs. Dadi Muchidin
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1140/KM.1/2009 tanggal 4 September 2009. Akuntan Publik Drs. Dadi Muchidin, telah dikenakan sanksi pembekuan selama 3 (tiga) bulan. Hal ini disebabkan karena KAP Drs. Dadi Muchidin telah, SE telah dibekukan sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan bahwa izin AP Pemimpin KAP dibekukan apabila izin usaha KAP dibekukan.
4. Kantor Akuntan Publik Drs. Dadi Muchidin
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1103/KM. 1/2009 tanggal 4 September 2009, Kantor Akuntan Publik Drs. Dadi Muchidin telah dikenakan sanksi pembekuan selama 3 (tiga) bulan. Hal ini disebabkan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir dan sampai saat ini, KAP Drs. Dadi Muchidin masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2008.
5. Kantor Akuntan Publik Matias Zakaria
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1117/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009, Kantor Akuntan Publik Matias Zakaria telah dikenakan sanksi pembekuan selama 3 (tiga) bulan. Hal ini disebabkan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir dan sampai saat ini, KAP Drs. Matias Zakaria masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2007 dan 2008.
6. Kantor Akuntan Publik Drs. Soejono
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1118/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009, Kantor Akuntan Publik Drs. Soejono telah dikenakan sanksi pembekuan selama 3 (tiga) bulan. Hal ini disebabkan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir dan sampai saat ini, KAP Drs. Soejono masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2005 s.d. 2008.
7. Kantor Akuntan Publik Drs. Abdul Azis B.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1119/KM.1 /2009 tanggal 7 September 2009, Kantor Akuntan Publik Drs. Abdul Azis B telah dikenakan sanksi pembekuan selama 3 (tiga) bulan. Hal ini disebabkan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir dan sampai saat ini, KAP Drs. Abdul Azis B. masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2005,2007, dan 2008.
8. Kantor Akuntan Publik Drs. M. Isjwara
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1120/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009. Kantor Akuntan Publik Drs. M. Isjwara, telah dikenakan sanksi pembekuan selama 3 (tiga) bulan. Hal ini disebabkan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir dan sampai sa at ini, KAP Drs. M. Isjwara masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2007 dan 2008.
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia.
Akuntan publik adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa konsultansi. Auditor independen adalah akuntan publik yang melaksanakan penugasan audit atas laporan keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan publik.
Kode Etik IAI dibagi menjadi empat bagian berikut ini. (1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika, (3) Interpretasi Aturan Etika, dan (4) Tanya dan Jawab. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik terdiri dari berikut ini:
100 Independensi, Integritas dan Objektivitas
200 Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
300 Tanggung Jawab kepada Klien
400 Tanggung Jawab kepada, Rekan Seprofesi
500 Tanggung Jawab dan Praktik Lain
Haiii Guys… Assalammualaikum… Dina punya sesuatu yang nikmat, sehat, bergiji ni buat temen2, ibu2, n bapak2 yang Hobi masak yang aneh2… N bosen makan kacang ijo ngambang mulu campur santan…Daripada makan kacang goreng dari kacang tanah yang banyak kolestrol,, nieh ada menu special kacang ijo yang kering tanpa santan…berani mencoba… Mudah kok… Disimak dulu yeh…
Menu Kacang Ijo Goreng
Bahan :
¼ Kacang Ijo/ sesuai selera
¼ Sagu
1 sendok teh garam/ sesuai selera n bisa diganti penyedap rasa lainnya
¼ Minyak goreng
Cara membuat :
Rendam kacang ijo semalaman dengan air biasa
Tiriskan kacang ijo yang sudah direndam semalaman
Campur kacang ijo tersebut dengan sagu hingga menyatu tapi sagu jangan terlalu tebal menempel pada kacang ijo, tipis ajah…
Panaskan minyak goreng, lalu masukkan kacang ijo yang sudah dberi sagu...goreng hingga matang… Awas jangan kegosongan ya… Angkat n taburkan garam serta penyedap sesuai selera, aduk hingga garam merata…
Selamat mencoba guys…
oK guys… buat yang abiz lebaran masih banyak sisa rendang truZ perut udah ngegrutu alias bosen makan santan mulu n apalagi yang udah bolak- balik ke toilet karena perut ga bisa diajak kompromi lagi ma santan… nah daripada dibuang tu rendang mending dibuat Abon… enak bisa dimakan sama roti… caranya mudah…yuk diikuti…
Hancurkan rendang hingga menjadi serabut-serabut/ sehelai2… Buang minyak atau saring rendang yang masing ada kuahnya hingga kering…
Panaskan sedikit Minyak… Lalu masukkan rendang yang sudah tidak ada kuahnya lagi… goreng dan aduk2 sampai kering tapi tidak sampai gosong…Selamat mencoba.^_^.